Senin, 30 Maret 2015

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.  (downloads)












Jumat, 20 Maret 2015

Rencana Kontinjensi



Hari Rabu dan Kamis tanggal 18 – 19 Maret 2015 bertempat di gedung PKK Kabupaten Ngawi  Jalan Yos Sudarso selama 2 hari berturut turut menguji renkon yang telah tersusun terdahulu yang sebelumnya di susun di Gedung Roos In    Jalan PB Sudirman.
Pada saat ini uji renkon juga di hadiri oleh
·         BPBD Kabupaten Ngawi
·         Kodim 0805 Ngawi
·         Polres Ngawi
·         Dinas Kesehatan
·         Dinas Pendidikan
·         Dinas Sosial Transnaker
·         PU BMCK
·         Kemenag
·         Dinas Perhubungan
·         Selain dari Satker pemerintah juga dari Organisasi kelembagaan :
§  Palang Merah Indonesia
§  Radio Antar Penduduk Indonesia
§  Senkom
Yang membahas kembali renkon yang telah terbentuk untuk update data maupun kemampuan daya dukung baik logistik maupun personil pelayanan Penanggulangan Bencana
BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten Ngawi mengundang kembali para penyusun RENKON terdahulu untuk menguji kembali Renkon yang ada karena pada dasarnya sebuah RENKON haruslah diperbaiki setiap dua tahun sekali.
Sebuah suatu perencanaan yang dibuat sebagai ibarat payung  apabila dikemudian hari kita dihadapkan dalam situasi bencana / darurat sehingga kita sudah mempunyai gambaran ketika semua berjibaku dalam menghadapinya.
Bukan berarti kita merencakan suatu bencana ( ngalup dalam bahasa jawa ) akan tetapi sedia payung sebelum hujan ketika hujan payung akan kita gunakan dan dapat dipastikan layak dipakai tempat belindung begitu juga ketika tidak hujan tidaklah buruk ketika kita mempunyainya sehingga sudah ada kesiapsiagaan sebagai elemen perlindungan.
Rencana Kontinjengsi masing masing kelembangga telah mempunyainya sebagai prosedur tetap dalam segala daya dan upaya sebagai bentuk pelayanan orang banyak yang bilang SOP ( Standart Opeartional Prosedure ) kita biasa pakai prosedur standart pelayanan.
Dalam upaya supaya tidak bertumpang tindihnya sebuah pelayanan satu kelembanggaan dengan yang lain maka perlu adanya penyusunan Rencana Kontinjengsi yang dibuat bersama dan berkomitmen untuk saling mengisi satu sama lain dan juga bekerja bersama dalam melaksanakan sebuah aksi pelayanan.



Selasa, 17 Maret 2015

Bankom " Peraduan Mama "

Dalam rangka mengoptimalkan hasil bumi Kecamatan Jogorogo khususnya Buah buahan maka di buatkal kegiatan Pameran dan Perlombaan Aneka buah asli keluaran Kecamatan Jogorogo yang di kemas dalam Program yang berjudul Ngunduh wohing Ijo royo royo di Peraduan Mama ( petai, rambutan, durian, manggis  sawo manila ) yang dibuka oleh Bupati Ngawi berupa pawai buah dan stan pameran didepan Kantor Camat Jogorogo Kabupaten Ngawi.
Untuk memperlancar kegiatanj dimaksud RAPI Kabupaten Ngawi memberikan bantuan Komunikasi kepada Panitia sekaligus ke JZ13ZWX frekensi 142.800 yang bekerja pada input 140.750.


Jumat, 13 Maret 2015

Bankom RAPI


Dalam rangka membantu pelaksanaan Program Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam Program Ngawi Ijo Royo royo maka Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Ngawi mengupayakan Bantuan Komunikasi demi suksesnya pelaksanaaan aktifitas Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistiyono yang didukung oleh segenap  pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam acara Ijo Royo royo pada sambang Desa di Kecamatan kecamatan di Kabupaten Ngawi dengan kegiatannya Penanaman Pohon serta penebaran bibit ikan dan juga dipamerkannya produk unggulan masing masing desa seperti makan khas camilan, kesenian




Minggu, 08 Maret 2015

IKRAP

Sebagai bagian dari Organisasi yang bekerja dengan alat Komunikasi tentunya haruslah melengkapi ketentuan,  bahwa ketika kita berkomunikasi tentulah mempunyai hak dan kwajiban untuk mendapatkan lisensi ( ijin ) dimana setiap anggota RAPI sebagaimana mestinya mempunyai satu nama yang tercatat sebagai pemengan ijin berkomunikasi yang lazim disebut IKRAP  ( Izin Komunisasi Radio Antar Penduduk ) yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIERKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKAkarena kita bagian dari warga negara yang diberi perlakuan khusus dalam menggunakan alat komunikasi dengan perangakat Radio dengan frekensi tertentu sesuai dengan Undang  Undang dan juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan.
Didalam IKRAP  tertera Nama Panggilan ( Callsign)  di Radio  sebagai contoh  Mulyadi penduduk Ngawi mempunyai panggilan JZ13RNG karena yang bersangkutan berdomisili di regions 13 ( Jawa Timur )
Selain Kartu IKRAP Pengurus RAPI juga mengeluarkan Kartu Tanda Anggota dengan nama panggilan yang sama dengan nama panggilan yang tertera di IKRAP.



DI UDARA SAUDARA DI DARAT ADALAH SAHABAT

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan RAPI ( Radio Antar Penduduk Indonesia ) selalu menjaga kekompakan dan kerja sama dalam berbagai pentingan positif demi kelancaran kehidupan berwarga negara yang bertanggung jawab.
Keluarga Besar Radio Pancar Ulang frekensi 142.800 yang bekerja pada input 140.750  setiap bulannya mengadakan pertemuan melalui arisan yang dilaksanakan pada hati Minggu pada setiap minggu pertama sebagai jalinan komunikasi melalui darat saling bersilaturromi antar pengguna RPU 142.800.
Bukan arisannya yang menjadikan dasar kita berkumpul tetapi keingginan silaturrohminya yang mendasari pertemuan dimaksud karena pertemuan ini tidahk hanya para peserta arisan saja namun juga para anggota RAPI Kabupaten Ngawi maupun simpatisan termasuk saudara dan simpatisan RAPI sekitar baik itu RAPI Kab Magetan, Madiun, Bojonegoro, Blora dan juga Sragen termasuk Kabupaten Nganjuk pun ikutan bergabung demikian keluarga para anggota