RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia),
Merupakan salah satu organisasi dari sekian banyak organisasi yang ada
di Indonesia dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, ada pun Visi
dan Misi dari RAPI antara lain:
Visi :
Menjadi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang berkualitas sebagai aset Nasional.
Misi :
- Meningkatkan kinerja Pengurus RAPI.
- Meningkatkan sumber daya organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan.
- Meningkatkan validitas organisasi secara struktural.
- Meningkatkan jaringan komunikasi Radio untuk masyarakat.
- Meningkatkan peran organisasi secara internal dan external.
- Meningkatkan kemandirian,profesionalisme dan indepedensi organisasi.
Penggunaan perangkat KRAP(komunikasi
radio antar penduduk) oleh anggota RAPI hanya dipergunakan untuk
komunikasi dalam negeri.Stasiun KRAP dapat digunakan untuk
penyelenggaraan:
- Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama Anggota.
- Pembinaan,penyuluhan dan penyelenggaraan organisasi.
- Bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan pramuka,PON,kegiatan sosial
- kemasyarakatan,dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya.
- Penyampaian berita marabahaya,bencana alam,pencarian,pertolongan(SAR).
Radio Antar Penduduk Indonesia disingkat
RAPI adalah organisasi komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yng
diakui dan disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai
satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar
Penduduk.
Komunikasi Radio Antar Penduduk
disingkat KRAP adalah komunikasi yang menggunakan band frekuensi Radio
yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi radio telepon Radio Antar
Penduduk dalam wilayah RI (Republik Indonesia).
Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai
bagian dari sistem telekomunikasi eletronika Nasional mempunyai arti
strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan
bangsa,memperlancar kegiatan Pemerintah dan pemerataan
pembangunan,mendorong pertumbuhan ekonomi,memantapkan stabilitas
Nasional yang sehat dan dinamis,serta mempererat hubungan antar bangsa
dan oleh karena itu,penyediaan,pemanfaatan,dan pengelolaannya perlu
ditingkatkan.
Mewujudkan cita-cita luhur Organisasi
yaitu terbinaan insan komunikasi yang terampil,mempunyai disiplin dan
dedikasi yang tinggi munuju terwujudnya kader bangsa yang Pancasila.Dan
serta membantu Pemerintah dalam membina dan memajukan KRAP sebagai salah
satu potensi komunikasi Nasional demi tercapainya tujuan Nasional yaitu
Masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD'45.
Pemerintah telah memberi tempat dan hak
hidup komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia,serta adanya kemajuan
dari pemakai KRAP terhadap Bangsa dan Negara RI,maka dibentuklah
Organisasi RAPI,dengan maksud melindungi kepentingan umum dan serta
kepentingan hak pemakai KRAP.
Dalam penggunaan stasiun KRAP Anggota RAPI berkewajiban:
- Membantu Pemerintah dalam mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal keselamatan negara,jiwa manusia(SAR),ketertiban masyarakat,bencana alam,kecelakaan dsb.
- Menerima dan menyalurkan berita-berita tersebut kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.
- Rukun di-udara,akrab di-darat,mantap iman di-hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar