DP2OK
DAN PENGURUS RAPI KAB. NGAWI
Masa
Bhakti 2014 – 2017
Untuk
memudahkan Koordinasi, Sinkronisasi, Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan, maka
Penataan Biro dalamKoordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II pada RAPI
Kota/Kabupaten di Lingkungan RAPI KAB.NGAWI Disusuntersendiri melalui
pencermatan atas amanat Musyawarah Provinsi tahun 2012.
Penataan
Deskripsi Tugas ini dimulai dengan Mencermati Organisasi dan Tata Kerja
RAPI.Selanjutnya dilakukanpencermatan Tupoksi RAPI Kabupaten dan RAPI Kecamatan.
Pada
pencermatan Tupoksi RAPI Kabupaten, ditemukan adanya Tugas Bersama antar Biro
(CounterPart/Pendukung)
Dalam
Koordinasi Wakil Ketua.
Ini
Konsekuensi logis dari cara berfikir Tim Kerja bersifat Kolektif Kolegial.
KOORDINASI
KETUA
|
KOORDINASI
WAKIL KETUA
|
1. Biro
Manajemen Organisasi
|
1. Biro
Hubungan Kerja Antar Institusi Kabupaten dan Kemasyarakatan
|
2. Biro
Personalia dan SDM
|
2. Biro
Sosialisasi Regulasi
|
3. Biro
Monitoring dan Evaluasi Organisasi
|
3. Biro
Koordinasi Antar Kecamatan
|
4. Biro
Kajian & Pengembangan
|
4. Biro
Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota
|
5. Biro
Inovasi Organisasi
|
5. Biro
Informatika dan Teknologi
|
6. Biro
Publikasi dan Operasional
|
Pembinaan,
Supervisi dan Pengawasan, menuntut Tersedianya Data Akurat. Oleh karena itu,
pada Deskripsi Tugas ini, dipandang
Penting Penyelenggaraan Laporan Berkala, yang selama ini umumnya belum
tersentuh.
Laporan
Berkala RAPIDA 13 JAWA TIMUR ditata sebagai berikut :
a.
Laporan Berkala RAPI Kecamatan Kepada RAPI KAB. NGAWI disampaikan per Catur
Wulan, yakni pada Akhir Bulan:
April – Agustus – Desember;
b.
Laporan Berkala RAPI KAB. NGAWI Kepada RAPI Propinsi disampaikan per Semester,
yakni pada Akhir Bulan: Juni –
Desember;
c. Dengan
demikian, Laporan Berkala per Desember, sekalgus Menjadi Laporan Tahunan.
I. DEWAN
PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI PROVINSI (DP2OK) RAPI KABUPATEN NGAWI :
1. BUDI
SETYO HARSONO KETUA JZ13 DT
2. EKO
SUWONDO, S.Pd WAKIL KETUA JZ13 OTT
3.
SOEPARMINTO,Drs.MM SEKRETARIS JZ13 GQM
4. GUCIK
SANUSI, Drs.M.Ag ANGGOTA JZ13 GOK
5.
RAKIMIN JIASTA ANGGOTA JZ13CQK
1. KETUA
a.
Melakukan Pengawasan dan Memberikan Pertimbangan terkait dengan Regulasi dan
Kegiatan Organisasi Tingkat RAPI Kabupaten;
b.
Bekerjasama dengan Pengurus RAPI Kabupaten dalam merumuskan Kebijakan untuk Memajukan
organisasi;
c.
Berkoordinasi dengan DP2OK Kaupateni maupun DP2O Propinsi;
d.
Menjaga dipatuhinya Peraturan-peraturan Organisasi RAPI baik yang tertuang
dalam AD-ART maupun Peraturanperaturan yang
dikeluarkan oleh RAPI KAB. NGAWI dan/atau RAPI Propinsi;
e.
Menjaga dipatuhinya Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan
Organisasi RAPI;
f.
Menginventarisir Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI,
baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun
oleh Organisasi RAPI;
g.
Menyampaikan Saran dan Pendapat Kepada Ketua RAPI KAB. NGAWI Secara Berkala
dan/atau sewaktu-waktu bila dipandang
perlu;
2.
SEKRETARIS
a.
Menginventarisir problematika Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
Organisasi RAPI, baik yang dikeluarkan oleh
Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
b.
Menghimpun hasil telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika
Regulasi untuk mendukung kemajuan Organisasi
RAPI;
c.
Menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan aktivis, fungsionaris dan expert
untuk optimalisasi peluang.
d.
Bertanggung Jawab Kepada Ketua;
3.
ANGGOTA
a.
Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
Organisasi RAPI;
b.
Melakukan telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk
mendukung kemajuan Organisasi RAPI;
c.
Mencermaati dinamika perkembangan organisasi dan mengupayakan solusi terbaik
untuk kepentingan bersama demi kemajuan
Organisasi RAPI;
d.
Bertanggung Jawab Kepada Ketua;
TUPOKSI DPO RAPI KABUPATEN NGAWI
RAPI KAB.
NGAWI mempunyai Tugas :
1.
Menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi pada
tingkat Kabupaten.
2.
Melakukan pembinaan kepada Pengurus RAPI Kecamatan.
3.
Menjabarkan PKN menjadi Program Kerja Provinsi (PKP) RAPI Kab.Ngawi.
4.
Melaksanakan peraturan serta kebijakan organisasi untuk kepentingan pembinaan
RAPI KAB. NGAWI dan RAP Kecamatan.
5. Membantu
Pemerintah Kab. Ngawi serta masyarakat dalam komunikasi dan informasi bencana
di lingkungannya.
6.
Melaksanakan sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat-darurat
kepada instansi yang berwenang dan
masyarakat.
7.
Membantu Pemerintah dan Masyarakat Kab. Ngawi yang membutuhkan komunikasi radio
dalam pelaksanaankegiatannya.
8.
Melakukan kerjasama dengan Mitra Strategis.
Dalam
melaksanakan Tugas tersebut, RAPI Kab. Ngawi menyelenggarakan Fungsi:
a.
Perumusan dan penetapan kebijakan Propinsi Organisasi RAPI Kab. Ngawi.
b.
Koordinasi pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI Kecamatan.
c. Jaring
Komunikasi RAPI KAB. NGAWI merupakan sub sistem dari sistem komunikasi
informasi bencana daerah,
dalam
koordinasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kominfo Kab.
Ngawi.
d.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI
KAB. NGAWI yang menjadi tanggung
jawab PENGURUS RAPI KAB. NGAWI serta RAPI Kecamatan di lingkungannya.
e.
Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional atas kebijakan yang dibuat
oleh PENGURUS RAPI KAB. NGAWI dan
RAPI Kecamatan di lingkungannya.
f.
Penyampaian hasil evaluasi,saran,dan pertimbangan dibidang Tugas dan Fungsi
PENGURUS RAPI KAB. NGAWI.
II.
PENGURUS RAPI KAB. NGAWI 2014-2017
1. KETUA
1.
PRANATA AJI,SE JZ13 OOO
2.
WAGIMAN JZ13 PTQ
a.
Penanggung Jawab Organisasi RAPI Kabupaten Ngawi;
b.
Terpilih pada Musyawarah Provinsi dan di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri atau diberhentikan berdasarkankan hasil MusKab;
d.
Bertindak untuk dan atas nama organisasi (keluar dan ke dalam), dalam rangka
memimpin, mengurus, membina dan
mengembangkan
organisasi dalam arti seluas-luasnya berdasarkankan AD-ART, P.O, PKP (Program
Kerja Provinsi) RAPI
dan
Amanat Musyawarah Provinsi;
e.
Menetapkan Strategi Kebijakan Organisasi dalam rangka Pelaksanaan Program Kerja
Hasil Musyawarah Provinsi Tahun
2013 yang
merupakan penjabaran PKN dengan Memperhatikan Pendapat dan Saran DP2OP;
f.
Memimpin, menggerakkan, membina dan mengembangkan roda organisasi melalui
pemantapan kinerja
kepengurusan;
g.
Melakukan pembinaan dan supervisi kepada Organisasi RAPI Kecamatan;
h.
Mengesahkan organisasi dan personalia Pengurus RAPI Kecamatan Hasil Musyawarah/
PPAW dan/atau Pemekaran;
i.
Menjadi DUTA Organisasi dalam Hubungan Antar Instansi dan Lembaga;
j.
Mengelola dan mempertanggungjawabkan Aset Organisasi;
k.
Membina SatGasKom RAPI KAB. NGAWI dan Menata Jaring Komunikasi Info Dini
Tanggap Darurat Bencana untuk Siap
Siaga Membantu Komunikasi Penanggulangan Bencana, serta Bantuan Komunikasi
Kegiatan Kemasyarakatan;
l.
Melaksanakan kerjasama dengan Mitra Strategis;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
n.
Menyajikan Laporan Kinerja pada Musyawarah Provinsi;
o.
Bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Ketua Umum RAPI;
2. WAKIL
KETUA I
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Ketua RAPI KAB. NGAWI dalam
menyelenggarakan Tugas Pimpinan
Organisasi;
e. Secara
Khusus Mengkoordinasikan Tugas Biro-Biro :
1). Biro
Manajemen Organisasi; 2).Biro Personalia dan SDM; 3). Biro Monitoring dan
Evaluasi; 4). Biro Kajian &
Pengembangan;
5).Biro Inovasi Organisasi; 6). Biro Publikasi Dan Operasional; Check, penataan
f.
Mengkoordinasikan Perumusan Program Biro-Biro dalam Koordinasinya;
g.
Menggerakkan dan Melakukan Sinkronisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan
Biro-Biro dalam koordinasinya;
h.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kinerja Biro-Biro dalam koordinasinya;
i.
Membimbing Biro-Biro dalam koordinasinya untuk Penyusunan Laporan Kegiatan,
Laporan Berkala dan Laporan
Tahunan;
j.
Memotivasi Penyelenggaraan Kajian-Kajian Pengembangan Tugas Organisasi maupun
Untuk Supervisi, Pembinaan dan
Pengawasan
RAPI Kecamatan;
k.
Melakukan supervisi pelaksanaan tugas kepada Pengurus RAPI Kecamatan;
l.
Mewakili Ketua sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau apabila Ketua berhalangan;
m.
Melaksanakan Tugas Khusus atas permintaan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
n. Mempertanggung
jawabkan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Koordinasinya pada Rapat Paripurna
dan/atau
sewaktu-waktu
diminta oleh Ketua;
o.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua;
3.
SEKRETARIS
1.
SUMARDI JZ13 OTP
2. DWI
SUGIARTO JZ13 PTR
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi :
1) Menata
administrasi, arsip dan dokumentasi organisasi;
2)
Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan;
3)
Mengatur Penyelenggaraan Surat Menyurat, Arsip dan Dokumentasi;
4)
Melakukan validasi administrasi dokumen RAPI (database);
5)
Menyelenggarakan Urusan Perijinan Anggota;
6)
Mengatur Penyelenggaraan Rapat dan Pembuatan Resume beserta kelengkapan Rapat;
7)
Mengatur Penyelenggaraan Laporan, serta Membuat laporan-laporan atas permintaan
Ketua / Wakil Ketua I, II, ;
8)
Mendukung Administrasi pelaksanaan Tugas Biro-Biro;
e.
Bertindak sebagai Sekretaris dalam rapat DP2OK Kab. Ngawi;
f.
Bersama Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi;
g.
Bertindak sebagai juru Bicara organisasi;
h.
Mempersiapkan bahan2 untuk Rapat Paripurna, Rapat Kerja, RaKor dan MUSKAB;
i.
Memimpin Sekretariat RAPI dan Bertanggung jawab atas kesiapan, ketertiban dan
berfungsinya Kantor Sekretariat
RAPI Kab.
Ngawi
j.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan;
k.
Menindaklanjuti tugas administrasi hasil kerja sama Ketua dengan Mitra Kerja;
l. Dalam
melaksanakan tugas, Sekretaris dibantu Wakil Sekretaris;
m.
Melakukan supervisi dan pembinaan kepada Sekretaris RAPI Kecamatan dalam
penyelenggaraan tugas administrasi
ketatausahaan
organisasi;
n.
Menyelenggarakan pelaporan kegiatan organisasi
1)
Bertanggung jawab atas Laporan Kegiatan, Lap. Semester, Laporan Tahunan dan
Laporan Kinerja >LPJ pada
Musyawarah
Kabupaten
2)
Membuat Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua;
4. WAKIL
SEKRETARIS
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Sekretaris dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi;
e.
Menyiapkan Surat-surat yang akan ditandatangani Ketua;
f. Secara
Khusus Membantu Ketua dan Wakil Ketua II dalam Pelaksanaan Tugasnya;
g.
Menyiapkan Rapat beserta kelengkapannya serta Membuat Resume Rapat;
h.
Menyelenggarakan Kearsipan dan Dokumentasi organisasi;
i.
Menyiapkan Laporan Organisasi;
j.
Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila
sekretaris berhalangan.
k. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.
Bertanggung Jawab Kepada Ketua.
5. BENDAHARA
/ KEUANGAN
1. SARTUN
JZ13 OTN
2. NASIKI
JZ13 RNE
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas administrasi keuangan organisasi :
1)
Mengelola Perbendaharaan RAPI Kab. Ngawi, baik berupa uang maupun kekayaan
lain;
2) Menata
kebijakan keuangan, laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
3)
Menyiapkan sistim administrasi keuangan organisasi sesuai ketentuan yang
berlaku dan dapat dipertanggungjawakan
kebenarannya;
4)
Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kegiatan Organisasi baik untuk
Program Tahunan maupun
Program
per Semester;
5)
Mengatur Penerimaan, Penyimpanan dan Pengeluaran Dana Organisasi Sesuai Dengan
Kebutuhan Kegiatan, setelah
disetujui Ketua dan/atau hasil keputusan rapat;
6)
Menyelenggarakan Administrasi Keuangan secara akuntabel, yakni: dana anggota,
Pemerintah, pihak lain yang
sah dan
benar, sesuai kebijakan organisasi;
7)
Menyiapkan pembiayaan pelaksanaan Tugas Program Biro-Biro;
8) Bersama
Wakil Ketua I dan/atau Wakil Ketua II, Menandatangani lembar Cek atau GiroPos
Rekening Organisasi;
9)
Mencatat barang inventaris dan kekayaan organisasi;
10)
Menyusun Laporan Keuangan Secara Tertib dan Teratur Sehingga Sewaktu-waktu
Diperlukan Dengan Mudah
Dapat
Diketahui Posisi Keuangan Organisasi;
11)
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan
Tugasnya Kepada Ketua Melalui
Wakil
Ketua I;
e.
Melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bendahara RAPI kecamatan dalam penyelenggaraan
tugas Administrasi
Keuangan
dan Perbendaharaan organisasi;
f.
Membuat Laporan Keuangan dan Daftar Inventaris RAPI secara periodik dan
Melaporkannya dalam Rapat Pengurus/Paripurna;
g.
Membuat Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
h. Dalam
melaksanakan tugas, Ka.Keuangaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I;
i. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
j.
Bertanggung jawab kepada Ketua;
6.
BAGIAN-BAGIAN/BIRO
A. BIRO
MANAGEMENT ORGANISASI,
1. Ketua
: BASUKI RAHMAT JZ13 RNB
2.
Anggota : SARNAINI JZ13 RNH
Menyusun
dan melaksanakan aturan/ mekanisme/prosedur kerja, pola koordinasi, serta pola
pembinaan semua Strata
Kepengurusan
agar organisasi berjalan secara efektif dan efisien;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironya serta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui Diskusi
Berkala,
DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2.
Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di RAPI Kab. Ngawi;
3.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan dan Kabupaten Menjadi Data Potensi
RAPI yang Terbarukan Secara
Berkala;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
8.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9. Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
j. Tugas
Pokok :
1.
Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah-RaKer RAPI Kecamatan;
2.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kecamatan;
3.
Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
4.
Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI KAB. NGAWI dan RAPI
Kecamatan;
5.
Melakukan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
6.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan/ Interaksi Anggota dengan
Kepengurusan Organisasi;
2.
Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian
Pengembangan Organisasi;
3.
Bersama Biro Publikasi dan Operasional Melakukan Publikasi Secara Sistematis
Guna Mengangkat Citra Organisasi
RAPI
l. Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi mengadakan rapat koordinasi
secara berkala tentang hasil
pencermatan
atas Kinerja dan Aktivitas Organisasi pada tingkat Kabupaten;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
Para
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
B. BIRO
PERSONALIA DAN SDM
1. Ketua
: RUDI SRI HARYADI, ST JZ13 ORG
2.
Anggota :
Mengadministrasikan
personalia dan SDM organisasi RAPI, (mencatat, mendistribusikan/mengekpedisi,
dan mengarsipkan)
segala kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI
Kecamatan, database anggota,
dan Callbook;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironya serta Melaksanakan nya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Bidang sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
2.
Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
3.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
8.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui Diskusi
Berkala
dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas
Pokok :
1.Menghimpun
Data Anggota dan Calon Anggota RAPI Kabupaten/ Kota Menjadi Data Potensi RAPI
yang
Terbarukan
Secara Berkala;
2.
Menghimpun Data Fungsionaris RAPI Kab. Ngawi, RAPI Kecamatan Menjadi Data
Fungsionaris RAPI yang
Terbarukan
Secara Berkala;
3. Menata
administrasi SDM Pengurus dan Anggota dalam bentuk dokumen organisasi yang
tertib dan mudah
diakses.
a)
Mengadministrasikan (mencatat, mendistribusikan/ mengekspedisikan, dan
mengarsipkan) segala
kegiatan
personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI Kecamatan, database
anggota dan
Callbook;
b)
Mengadministrasikan (mencatat, dan mengarsipkan) kegiatan personalia dan SDM
Pengurus RAPI
Kab.
Ngawi dan RAPI Kecamatan terkait aktifitas dalam organisasi (data kehadiran,
catatan aktifitas/ bentuk
kegiatan/ peran pengurus, dll).
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI RAPI;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Bersama Biro Manajemen Organisasi Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di
Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
2.
Bersama Biro Manajemen Organisasi memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan
Kepengurusan
Organisasi;
3.
Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Menyelenggarakan dan Mengembangkan
Personil/Anggota sebagai
Sumber
Daya Manusia Yang Berkualitas;
4.
Bersama-sama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kecamatan;
2.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi
3.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Peningkatan/Kajian Pengembangan Organisasi;
5.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui
Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
m.
Bersama Wakil Ketua I memonitor peran anggota mendukung pelaksanaan kegiatan
Organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI
Kecamatan;
n.
Bersama Wakil Ketua I memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kecamatan;
o.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
p.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
q. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya
r.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
C. Biro
Monitoring & Evaluasi Organisasi
1. Ketua
: SABANI JZ13 OTY
2.
Anggota : SIGIT ANDRIANTO, SP JZ13 OTS
Memonitor
dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kerja Biro-Biro;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
4.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui Diskusi
Berkala,
Diklat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5.
Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan dan Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab.
Ngawi;
6.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI kabupaten, Kecamatan menjadi Data Potensi
RAPI yang Terbarukan Secara
Berkala;
7.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
8.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
9.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas
Pokok :
1.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2.
Menyusun Mekanisme Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja
yang dilakukan oleh
setiap
Biro pada Kepengurusan RAPI KAB. NGAWI dan RAPI Kecamatan;
3.
Memonitor Pelaksanaan Program Kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI
Kecamatan;
4.
Melakukan koordinasi dengan seluruh Biro terkait Pelaksanaan Program Kerja,
baik untuk program yang akan,
sedang,
belum,dan telah dilaksanakan untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi;
5.
Membuat Rekomendasi alternatif solusi terkait program kerja yang akan dan/atau
belum terealisasi;
k.Tugas
Pendukung :
1.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Mendorong pembentukan RAPI Kecamatandan Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab.
Ngawi;
4.
Menyelenggarakan Monitoring Terhadap Kegiatan Anggota Dalam Berkomunikasi pada
Frekuensi Sesuai
Alokasi
RAPI, Baik Tata Tertib Berkomunikasi Maupun Tata Tekniknya;
5.
Menyajikan Pelaporan/ Progress Report Pencapaian Program Kerja Organisasi
Setiap Biro secara berkala
setiap 6
(enam) bulan / (Semester) kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
l. Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Wakil Ketua memberikan Supervisi dan Pembinaan Seksi pada RAPI
Kecamatan;
2.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan
Kepengurusan Organisasi;
3.
Melakukan Monitoring dan Melacak Kemungkinan Adanya St.Pengganggu (Jammer) pada
Band RAPI Serta
Mengumpulkan
Barang Bukti (Rekaman), Alamat dsb, dan Berkoordinasi dengan Pengurus RAPI
Kecamatan
setempat;
4.
Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung Kelancaran
Pelaksanaan Penertiban Frekuensi
sesuai
dengan Ketentuan;
j.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
k.
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) kepada Ketua melalui
Wakil Ketua I.;
l.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
m. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
n.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari;
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan;
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
D. Biro
Kajian dan Pengembangan
1. Ketua
: MARTONO JZ13 GQT
2.
Anggota : SUHANDOKO, Ir.MM JZ13 GQN
Membuat
kajian dan pengembangan organisasi (perundang-undangan, organisasi, dan
aturan-aturan pelaksanaan yang
masih
mempunyai relevansi dengan organisasi RAPI;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih
pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI sesuai tugas Bironya
serta melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
2.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui
Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5.
Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
6.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI kabupaten, Kecamatan menjadi Data Potensi
RAPI yang Terbarukan
Secara
Berkala;
7.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
8.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas
Pokok :
1.
MenstimulirKajian Pengembangan Organisasi;
2.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
5.
Merumuskan JukLak Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
2.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui
Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
3.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kecamatan dan Kecamatan yang
Terbarukan Secara Berkala;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
6.
Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat
pengurus dan/atau rapat
koordinasi
secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan
struktur pada semua
jenjang
organisasi.
l. Tugas
Penunjang :
1.
Melakukan kajian terhadap ketentuan perundangan dan ketentuan-ketentuan
organisasi yang berlaku serta
melakukan
kajian terhadap efektivitas pelaksanaan kerja organisasi.
2.
Menelaah, mendiskusikan, dan menyajikan ha-hal terkait ketentuan dan
pelaksanaan yang telah berjalan
dengan
baik dan/atau perlu penyesuaian dan perbaikan.
3.
Menyelenggarakan Kajian dan Pengembangan Materi Bimbingan Organisasi (B.O –
Santiaji RAPI) Sesuai
dengan
Tujuan Organisasi dan/atau Kebijakan Ketua;
4.
Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI
Kecamatan;
5.
Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan kegiatan organisasi yang
bersifat edukatif dalam upaya
pencapaian
SDM organisasi yang berkualitas.
6.
Bersama-sama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi.
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan/ (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil
Ketua I;
n.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
E. BIRO
INOVASI REGULASI
1. Ketua
: YUDI WARIH SUKA, S.Sos.Mhum JZ13 OTM
2.
Anggota : MUKHLIS NOVRIZAL ZUHRI, SE JZ13 OTD
Merencanakan
kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat inovatif;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironya serta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
2.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
4.
Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
5.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten, dan Kecamatan Menjadi Data Potensi
RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
6.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
7.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
8.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas
Pokok :
1.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kecamatan dan Kecamatan Menjadi
Data Potensi RAPI yang
Terbarukan
Secara Berkala;
2.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.
Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
4.
Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat
inovatif guna meningkatkan
pandangan
positif dari anggota serta masyarakat umum.
5.
Melakukan Sosialisasi Peraturan-peraturan yang berlaku Untuk Disampaikan Kepada
Anggota dan Masyarakat;
6.
Bersama Wakil Ketua I memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh
seluruh komponen
organisasi
RAPI Kab. Ngawi, Kecamatan dan Kecamatan;
7.
Melakukan studi dan benchmark terhadap organisasi lain untuk mendapatkan
gambaran apa-apa saja yang
dapat
dilakukan perbaikan/improvement ke dalam organisasi RAPI Kab. Ngawi;
8.
Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan inovasi lomba dan pelatihan
dalam rangka meningkatkan
kualitas
SDM anggota RAPI;
9.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
10.
Publikasi Secara Internal Upaya Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui
Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
3.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat
pengurus dan/atau rapat
koordinasi
secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan
struktur pada semua jenjang
organisasi.
1)
Bersama Biro Sosialisasi Regulasi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan;
2)
Bersama Biro terkait lainnya, merencanakan dan mendiskusikan inovasi dan
kreativitas operasional
organisasi
guna dapat terus dilakukan perbaikan/improvement agar roda organisasi dapat
berjalan lebih
efektif
dan efisien.
5.
Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi
l. Tugas
Penunjang :
1.
Mendorong terselenggaranya Rapat Koordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
4.
Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kecamatan;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil
Ketua I;
n.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
F. BIRO
PUBLIKASI DAN OPERASINAL KOTA/KABUPATEN
1. Ketua
: BUDIONO JZ13 OTF
2.
Anggota : KIRNO, HS JZ13 GQP
SUWARDI JZ13
OQS
Mendukung
kegiatan dalam melaksanakan program kerja Biro-Biro serta menyusun kegiatan
kehumasan dan publikasi
baik ke
dalam maupun ke luar organisasi RAPI;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
3.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
4.
Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kota Kab. Ngawi;
5.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan dan Kabupaten Menjadi Data Potensi RAPI
yang
Terbarukan
Secara Berkala;
6.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
7.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
8.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, melalui
Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas
Pokok :
1.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2.
Mengendalikan informasi terkait kebijakan dan kegiatan organisasi;
3.
Menyelenggarakan dan Mengkoordinir Bantuan Komunikasi sesuai dengan Ketentuan
dan Kegiatan RAPI;
4.
Memdukung Instansi Yang Berwenang Dalam Penertiban Terhadap Pemakai Radio
Komunikasi Tanpa Ijin
Resmi;
5.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten dan Kecamatan Menjadi Data Potensi
RAPI yang
Terbarukan
Secara Berkala;
6.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
7.
Menyusun dan menyelenggarakan kerja-kerja publikasi baik kedalam maupun keluar
organisasi terkait
kegiatan
organisasi RAPI KAB. NGAWI melalui media cetak yang bersifat informatif dan
edukatif;
8.
Melakukan Komunikasi antara Organisasi dan Anggota atau Masyarakat melalui
Media Cetak yang diterbitkan
dalam
bentuk Buku Panduan, Buletin, Brosur, CallBook, Leaflet, Booklet dan lain-lain
yang Bersifat Informatif dan
Edukatif;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten dan Kecamatan Menjadi Data Potensi
RAPI yang
Terbarukan
Secara Berkala;
2.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4.
Membuat media informasi dan komunikasi internal baik secara cetak maupun
elektornik;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
2.
Menjadi penunjang dalam operasional kegiatan organisasi lainnya yang dilakukan
oleh masing-masing Biro
pada
kegiatan rapat-rapat internal organisasi dan kegiatan Bimbingan Organisasi;
3.
Melaksanakan pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan para anggota RAPI yang
berkaitan dengan
atribut-atribut
organisasi;
4.
Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI
Kecamatan;
5.
Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kecamatan;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
G. Biro
Hub.Kerja Antar Institusi Kota & Kemasyarakatan,
1. Ketua
: SUPRIYANTO JZ13 RNK
2.
Anggota : MARIANA ALOWESI JZ13 RNL
Merencanakan
dan melaksanakan kerjasama saling menguntungkan antara RAPI KAB. NGAWI dengan
lembaga/institusi Pemerintah/swasta/lembaga
masyarakat lainnya dalam bidang finansial dan sosial;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Kabupaten, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Propinsi;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
3.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
4.
Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Jawa Timur;
5.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
6.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
7.
Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
8.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Jawa Timur;
9.
Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
10.Memotivasi
pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
11. Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas
Pokok :
1.
Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
3. Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
4.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
5.
Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat,
Organisasi dan Anggota yang bersifat
perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
6.
Membangun serta memelihara hubungan baik dengan lembaga/ institusi baik
pemerintah/swasta/lembaga masyarakat
pada tingkat Kab. Ngawi dengan jalan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan
yang bermanfaat
dan dapat memberikan dampak pandangan positif dari pihak luar pada organisasi
RAPI;
7.
Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
8.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
9.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
10.Memonitor
pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI
KAB. NGAWI
dan RAPI
Kecamatan;
11.Memberikan
Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kecamatan;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Menghimpun Data Mitra Strategis Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
2.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
5.
Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
2.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.
Menjajaki hubungan saling menguntungkan antara RAPI KAB. NGAWI dengan
lembaga/institusi baik pemerintah,
swasta maupun lembaga masyarakat lainnya dalam rangka usaha pencarian dana yang
tidak mengikat
yang mengarah kepada pemasukan/ pendapatan organisasi;
4.
Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait
organisasi RAPI KAB. NGAWI dalam
bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
5.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
q.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
r. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
s.
Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
H. Biro
Sosialisasi Regulasi
1 Ketua :
RATNA SRI HARIYADI TRI, Ag JZ13 IRA
2.Anggota
: PRASETYO RAHARDJO JZ13 OTG
Menyusun
dan melaksanakan sosialisasi khususnya regulasi-regulasi yang baru.
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Propinsi RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
3.
Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Membuat Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas
Pokok :
1.
Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Peraturan-Peraturan Yang Berlaku
di Lingkungan Organisasi
RAPI;
2.
Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara resmi melalui media internal
organisasi, maupun media
eksternal
organisasi (portal/website), kegiatan rapat-rapat organisasi, atau sarasehan
terkait isi regulasi yang
berlaku
dengan melibatkan Bagian dari RAPI Kecamatan;
3.
Melakukan pengawasan berjalannya sosialisasi regulasi yang dilakukan RAPI
Kecamatan kepada anggota
maupun
calon anggota;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian dari RAPI Kecamatan;
2.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Bagian dari RAPI
Kecamatan;
3.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
5. Mendorong
pembentukan RAPI Kecamatan dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait
organisasi RAPI KAB. NGAWI
dalam
bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
2.
Bersama Biro Informatika dan Teknologi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan
Tentang Teknik Komunikasi
yang
sesuai dengan Peraturan Organisasi RAPI;
3.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota
dengan Kepengurusan
Organisasi;
4.
Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh
seluruh komponen
organisasi
RAPI KAB. NGAWIdan RAPI Kecamatan dan RAPI Kecamatan;
5.
Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kecamatan;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
j.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.
Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
I. Biro
Koordinasi Antar Kecamatan
1. Ketua
: MAKMURI MA’RUF JZ13 PTN
2.
Anggota : SIGIT TRIYONO JZ13 RNI
Menyelenggarakan
pembinaan dan koordinasi RAPI Kota dengan RAPI Kecamatan;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Kabupaten;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
3.
Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7. Menghimpun
Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas
Pokok :
1.
Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Kecamatan;
4.
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
7.
Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan Antar Kecamatan Sesuai Kerangka Kerja dan
Tujuan Organisasi;
8.
Berupaya Untuk Memperlancar Komunikasi Antara Kecamatan satu dengan Kecamatan
lainnya;
k. Tugas
Pendukung :
1.
Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat,
Organisasi dan Anggota yang
bersifat
perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
2.
Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait
organisasi RAPI KAB. NGAWI
dalam
bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
3.
Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh
seluruh komponen
organisasi
RAPI KAB. NGAWI dan RAPI Kecamatan;
4.
Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kecamatan;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota
dengan Kepengurusan
Organisasi;
2. ersama
Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat
pengurus dan/atau rapat
koordinasi
secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan
struktur pada semua
jenjang
organisasi.
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
j.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.
Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
J. Biro
Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota,
1. Ketua
: TOTOK HERWANTO, S.Ag JZ13 PTY
2.
Anggota : ROHADI,S.Pd JZ13 PTS
Melaksanakan
pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta
mengadministrasikan data
kejadian
pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangan organisasi agar dapat dilakukan
tindaklanjut oleh instansi yang berwenang
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MusKot RAPI KAB. NGAWISesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Propinsi RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
3.
Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas
Pokok :
1.
Melakukan pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI
serta melakukan
pembinaan
apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota organisasi RAPI atau melakukan
sosialisasi apabila
pelanggaran
dilakukan oleh bukan anggota organisasi RAPI;
2.
Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung Kelancaran Tugas
Pelaksanaan Operasi
Penertiban
Pemakai Frekuensi Illegal/ Tanpa Ijin.
3.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan bantuan/dukungan komunikasi sesuai
dengan ketentuan dan tugas
RAPI;
4.
Memberikan bantuan data apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk
menyelenggarakan penertiban
terhadap
pemakai Spektrum Frekuensi Radio KRAP tanpa ijin dari Pemerintah (tidak sah);
k. Tugas
Pendukung :
1.
Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
4.
Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kecamatan;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
2.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota
dengan Kepengurusan
Organisasi;
3.
Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat
pengurus dan/atau rapat
koordinasi
secara berkala, khususnya tentang hasil Monitoring penggunaan frekuensi KRAP
pada semua Alokasi
Frekuensi
KRAP.
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil
Ketua II;
n.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
K. BIRO
INFORMATIKA & TEHNOLOGI
1. Ketua
: TRIBOWO JZ13 TON
2.
Anggota : MUKTI PUJI WIDODO JZ13 OTC
: SARTOYO
JZ13 OTB
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan kemampuan/pengetahuan anggota melalui RAPI Kota dan
Kecamatan dalam
hal-hal yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi KRAP;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWISesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester
dalam bentuk Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan
dan Pengurus Propinsi RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
3.
Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
4.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.
Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11.
Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas
Pokok :
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan peningkatan kemampuan/pengetahuan
anggota melalui
RAPI Kota
dan Kecamatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi
KRAP.
2.
Menyelenggarakan Pembinaan Terhadap Anggota dalam rangka Meningkatkan Kemampuan
atau Pengetahuan
Tentang
Hal-hal Yang Berkaitan Dengan KRAP;
3.
Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Teknik Komunikasi Agar Tidak Saling Ganggu
dan Tidak Saling
Berinterverensi
Dengan Sistem Komunikasi lainnya;
4.
Menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan pemeriksaan kelaikan perangkat KRAP
sesuai dengan ketentuan
dan kebijaksanaan Ketua.
5.
Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Merancang kelaikan penggunaan Radio Pancar Ulang (RPU) sesuai dengan peruntukan
dan aturan yang berlaku
(PERMEN
KOMINFO dan Peraturan Organisasi RAPI).
k. Tugas
Pendukung :
1.
Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.
Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3.
Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
l. Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kecamatan;
2.
Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh
seluruh komponen organisasi
RAPI Kab. Ngawi, RAPI Kecamatan;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya
Kepada Ketua Melalui Wakil
Ketua II;
n.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil
Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
ANGGOTA RAPI NGAWI
b.
Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c.
Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
Tupoksi
untuk Pengurus RAPI Kabupaten / Kota / Kecamatan menyesuaikan dengan Tupoksi
Pengurus RAPI Provinsi dan disesuaikan
dengan kondisi masing – masing Kab./Kota/ kecamatan.
Sumber : Aji Pranata JZ13OOO
Sumber : Aji Pranata JZ13OOO