Rabu, 23 Desember 2015

Tugas Pokok dan Fungsi



DESKRIPSI TUGAS

DP2OK DAN PENGURUS RAPI KAB. NGAWI
Masa Bhakti 2014 – 2017
Untuk memudahkan Koordinasi, Sinkronisasi, Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan, maka Penataan Biro dalamKoordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II pada RAPI Kota/Kabupaten di Lingkungan RAPI KAB.NGAWI Disusuntersendiri melalui pencermatan atas amanat Musyawarah Provinsi tahun 2012.
Penataan Deskripsi Tugas ini dimulai dengan Mencermati Organisasi dan Tata Kerja RAPI.Selanjutnya dilakukanpencermatan Tupoksi RAPI Kabupaten dan RAPI Kecamatan.
Pada pencermatan Tupoksi RAPI Kabupaten, ditemukan adanya Tugas Bersama antar Biro (CounterPart/Pendukung)
Dalam Koordinasi Wakil Ketua.
Ini Konsekuensi logis dari cara berfikir Tim Kerja bersifat Kolektif Kolegial.

KOORDINASI KETUA
KOORDINASI WAKIL KETUA

1. Biro Manajemen Organisasi
1. Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Kabupaten dan Kemasyarakatan
2. Biro Personalia dan SDM
2. Biro Sosialisasi Regulasi
3. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
3. Biro Koordinasi Antar Kecamatan

4. Biro Kajian & Pengembangan

4. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota
5. Biro Inovasi Organisasi
5. Biro Informatika dan Teknologi
6. Biro Publikasi dan Operasional



Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan, menuntut Tersedianya Data Akurat. Oleh karena itu, pada Deskripsi Tugas ini, dipandang Penting Penyelenggaraan Laporan Berkala, yang selama ini umumnya belum tersentuh.
Laporan Berkala RAPIDA 13 JAWA TIMUR ditata sebagai berikut :
a. Laporan Berkala RAPI Kecamatan Kepada RAPI KAB. NGAWI disampaikan per Catur Wulan, yakni pada Akhir Bulan: April – Agustus – Desember;
b. Laporan Berkala RAPI KAB. NGAWI Kepada RAPI Propinsi disampaikan per Semester, yakni pada Akhir Bulan: Juni – Desember;
c. Dengan demikian, Laporan Berkala per Desember, sekalgus Menjadi Laporan Tahunan.

I.      DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI PROVINSI (DP2OK) RAPI KABUPATEN NGAWI :

1. BUDI SETYO HARSONO KETUA JZ13 DT
2. EKO SUWONDO, S.Pd WAKIL KETUA JZ13 OTT
3. SOEPARMINTO,Drs.MM SEKRETARIS JZ13 GQM
4. GUCIK SANUSI, Drs.M.Ag ANGGOTA JZ13 GOK
5. RAKIMIN JIASTA ANGGOTA JZ13CQK

1. KETUA
a. Melakukan Pengawasan dan Memberikan Pertimbangan terkait dengan Regulasi dan Kegiatan Organisasi Tingkat RAPI Kabupaten;
b. Bekerjasama dengan Pengurus RAPI Kabupaten dalam merumuskan Kebijakan untuk Memajukan organisasi;
c. Berkoordinasi dengan DP2OK Kaupateni maupun DP2O Propinsi;
d. Menjaga dipatuhinya Peraturan-peraturan Organisasi RAPI baik yang tertuang dalam AD-ART maupun Peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh RAPI KAB. NGAWI dan/atau RAPI Propinsi;
e. Menjaga dipatuhinya Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI;
f. Menginventarisir Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
g. Menyampaikan Saran dan Pendapat Kepada Ketua RAPI KAB. NGAWI Secara Berkala dan/atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu;

2. SEKRETARIS
a. Menginventarisir problematika Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
b. Menghimpun hasil telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk mendukung kemajuan Organisasi RAPI;
c. Menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan aktivis, fungsionaris dan expert untuk optimalisasi peluang.
d. Bertanggung Jawab Kepada Ketua;

3. ANGGOTA
a. Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI;
b. Melakukan telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk mendukung kemajuan Organisasi RAPI;
c. Mencermaati dinamika perkembangan organisasi dan mengupayakan solusi terbaik untuk kepentingan bersama demi kemajuan Organisasi RAPI;
d. Bertanggung Jawab Kepada Ketua;

TUPOKSI DPO RAPI KABUPATEN NGAWI
RAPI KAB. NGAWI mempunyai Tugas :

1. Menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi pada tingkat Kabupaten.
2. Melakukan pembinaan kepada Pengurus RAPI Kecamatan.
3. Menjabarkan PKN menjadi Program Kerja Provinsi (PKP) RAPI Kab.Ngawi.
4. Melaksanakan peraturan serta kebijakan organisasi untuk kepentingan pembinaan RAPI KAB. NGAWI dan RAP Kecamatan.
5. Membantu Pemerintah Kab. Ngawi serta masyarakat dalam komunikasi dan informasi bencana di lingkungannya.
6. Melaksanakan sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat-darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.
7. Membantu Pemerintah dan Masyarakat Kab. Ngawi yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaankegiatannya.
8. Melakukan kerjasama dengan Mitra Strategis.

Dalam melaksanakan Tugas tersebut, RAPI Kab. Ngawi menyelenggarakan Fungsi:

a. Perumusan dan penetapan kebijakan Propinsi Organisasi RAPI Kab. Ngawi.
b. Koordinasi pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI Kecamatan.
c. Jaring Komunikasi RAPI KAB. NGAWI merupakan sub sistem dari sistem komunikasi informasi bencana daerah,
dalam koordinasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kominfo Kab. Ngawi.
d. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI KAB. NGAWI yang menjadi tanggung jawab PENGURUS RAPI KAB. NGAWI serta RAPI Kecamatan di lingkungannya.
e. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional atas kebijakan yang dibuat oleh PENGURUS RAPI KAB. NGAWI dan RAPI Kecamatan di lingkungannya.
f. Penyampaian hasil evaluasi,saran,dan pertimbangan dibidang Tugas dan Fungsi PENGURUS RAPI KAB. NGAWI.

II. PENGURUS RAPI KAB. NGAWI 2014-2017
1. KETUA
1. PRANATA AJI,SE JZ13 OOO
2. WAGIMAN JZ13 PTQ
a. Penanggung Jawab Organisasi RAPI Kabupaten Ngawi;
b. Terpilih pada Musyawarah Provinsi dan di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri atau diberhentikan berdasarkankan hasil MusKab;
d. Bertindak untuk dan atas nama organisasi (keluar dan ke dalam), dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan
mengembangkan organisasi dalam arti seluas-luasnya berdasarkankan AD-ART, P.O, PKP (Program Kerja Provinsi) RAPI
dan Amanat Musyawarah Provinsi;
e. Menetapkan Strategi Kebijakan Organisasi dalam rangka Pelaksanaan Program Kerja Hasil Musyawarah Provinsi Tahun
2013 yang merupakan penjabaran PKN dengan Memperhatikan Pendapat dan Saran DP2OP;
f. Memimpin, menggerakkan, membina dan mengembangkan roda organisasi melalui pemantapan kinerja
kepengurusan;
g. Melakukan pembinaan dan supervisi kepada Organisasi RAPI Kecamatan;
h. Mengesahkan organisasi dan personalia Pengurus RAPI Kecamatan Hasil Musyawarah/ PPAW dan/atau Pemekaran;
i. Menjadi DUTA Organisasi dalam Hubungan Antar Instansi dan Lembaga;
j. Mengelola dan mempertanggungjawabkan Aset Organisasi;
k. Membina SatGasKom RAPI KAB. NGAWI dan Menata Jaring Komunikasi Info Dini Tanggap Darurat Bencana untuk Siap Siaga Membantu Komunikasi Penanggulangan Bencana, serta Bantuan Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan;
l. Melaksanakan kerjasama dengan Mitra Strategis;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
n. Menyajikan Laporan Kinerja pada Musyawarah Provinsi;
o. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Ketua Umum RAPI;
2. WAKIL KETUA I
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Ketua RAPI KAB. NGAWI dalam menyelenggarakan  Tugas Pimpinan Organisasi;
e. Secara Khusus Mengkoordinasikan Tugas Biro-Biro :
1). Biro Manajemen Organisasi; 2).Biro Personalia dan SDM; 3). Biro Monitoring dan Evaluasi; 4). Biro Kajian &
Pengembangan; 5).Biro Inovasi Organisasi; 6). Biro Publikasi Dan Operasional; Check, penataan
f. Mengkoordinasikan Perumusan Program Biro-Biro dalam Koordinasinya;
g. Menggerakkan dan Melakukan Sinkronisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Biro-Biro dalam koordinasinya;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kinerja Biro-Biro dalam koordinasinya;
i. Membimbing Biro-Biro dalam koordinasinya untuk Penyusunan Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan
Tahunan;
j. Memotivasi Penyelenggaraan Kajian-Kajian Pengembangan Tugas Organisasi maupun Untuk Supervisi, Pembinaan dan
Pengawasan RAPI Kecamatan;
k. Melakukan supervisi pelaksanaan tugas kepada Pengurus RAPI Kecamatan;
l. Mewakili Ketua sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau apabila Ketua berhalangan;
m. Melaksanakan Tugas Khusus atas permintaan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
n. Mempertanggung jawabkan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Koordinasinya pada Rapat Paripurna dan/atau
sewaktu-waktu diminta oleh Ketua;
o. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua;
3. SEKRETARIS
1. SUMARDI JZ13 OTP
2. DWI SUGIARTO JZ13 PTR
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi :
1) Menata administrasi, arsip dan dokumentasi organisasi;
2) Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan;
3) Mengatur Penyelenggaraan Surat Menyurat, Arsip dan Dokumentasi;
4) Melakukan validasi administrasi dokumen RAPI (database);
5) Menyelenggarakan Urusan Perijinan Anggota;
6) Mengatur Penyelenggaraan Rapat dan Pembuatan Resume beserta kelengkapan Rapat;
7) Mengatur Penyelenggaraan Laporan, serta Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I, II, ;
8) Mendukung Administrasi pelaksanaan Tugas Biro-Biro;
e. Bertindak sebagai Sekretaris dalam rapat DP2OK Kab. Ngawi;
f. Bersama Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi;
g. Bertindak sebagai juru Bicara organisasi;
h. Mempersiapkan bahan2 untuk Rapat Paripurna, Rapat Kerja, RaKor dan MUSKAB;
i. Memimpin Sekretariat RAPI dan Bertanggung jawab atas kesiapan, ketertiban dan berfungsinya Kantor Sekretariat
RAPI Kab. Ngawi
j. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan;
k. Menindaklanjuti tugas administrasi hasil kerja sama Ketua dengan Mitra Kerja;
l. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris dibantu Wakil Sekretaris;
m. Melakukan supervisi dan pembinaan kepada Sekretaris RAPI Kecamatan dalam penyelenggaraan tugas administrasi
ketatausahaan organisasi;
n. Menyelenggarakan pelaporan kegiatan organisasi
1) Bertanggung jawab atas Laporan Kegiatan, Lap. Semester, Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja >LPJ pada
Musyawarah Kabupaten
2) Membuat Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua;
4. WAKIL SEKRETARIS
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Sekretaris dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi;
e. Menyiapkan Surat-surat yang akan ditandatangani Ketua;
f. Secara Khusus Membantu Ketua dan Wakil Ketua II dalam Pelaksanaan Tugasnya;
g. Menyiapkan Rapat beserta kelengkapannya serta Membuat Resume Rapat;
h. Menyelenggarakan Kearsipan dan Dokumentasi organisasi;
i. Menyiapkan Laporan Organisasi;
j. Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
k. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l. Bertanggung Jawab Kepada Ketua.

5. BENDAHARA / KEUANGAN
1. SARTUN JZ13 OTN
2. NASIKI JZ13 RNE
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas administrasi keuangan organisasi :
1) Mengelola Perbendaharaan RAPI Kab. Ngawi, baik berupa uang maupun kekayaan lain;
2) Menata kebijakan keuangan, laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
3) Menyiapkan sistim administrasi keuangan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawakan kebenarannya;
4) Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kegiatan Organisasi baik untuk Program Tahunan maupun
Program per Semester;
5) Mengatur Penerimaan, Penyimpanan dan Pengeluaran Dana Organisasi Sesuai Dengan Kebutuhan Kegiatan, setelah disetujui Ketua dan/atau hasil keputusan rapat;
6) Menyelenggarakan Administrasi Keuangan secara akuntabel, yakni: dana anggota, Pemerintah, pihak lain yang
sah dan benar, sesuai kebijakan organisasi;
7) Menyiapkan pembiayaan pelaksanaan Tugas Program Biro-Biro;
8) Bersama Wakil Ketua I dan/atau Wakil Ketua II, Menandatangani lembar Cek atau GiroPos Rekening  Organisasi;
9) Mencatat barang inventaris dan kekayaan organisasi;
10) Menyusun Laporan Keuangan Secara Tertib dan Teratur Sehingga Sewaktu-waktu Diperlukan Dengan Mudah
Dapat Diketahui Posisi Keuangan Organisasi;
11) Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui
Wakil Ketua I;
e. Melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bendahara RAPI kecamatan dalam penyelenggaraan tugas Administrasi
Keuangan dan Perbendaharaan organisasi;
f. Membuat Laporan Keuangan dan Daftar Inventaris RAPI secara periodik dan Melaporkannya dalam Rapat Pengurus/Paripurna;
g. Membuat Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
h. Dalam melaksanakan tugas, Ka.Keuangaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I;
i. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
j. Bertanggung jawab kepada Ketua;

6. BAGIAN-BAGIAN/BIRO
A. BIRO MANAGEMENT ORGANISASI,
1. Ketua : BASUKI RAHMAT JZ13 RNB
2. Anggota : SARNAINI JZ13 RNH
Menyusun dan melaksanakan aturan/ mekanisme/prosedur kerja, pola koordinasi, serta pola pembinaan semua Strata
Kepengurusan agar organisasi berjalan secara efektif dan efisien;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironya serta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi
Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2. Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di RAPI Kab. Ngawi;
3. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan dan Kabupaten Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
6. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
8. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
j. Tugas Pokok :
1. Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah-RaKer RAPI Kecamatan;
2. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kecamatan;
3. Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
4. Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI KAB. NGAWI  dan RAPI Kecamatan;
5. Melakukan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
6. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
k. Tugas Pendukung :
1. Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan/ Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
2. Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3. Bersama Biro Publikasi dan Operasional Melakukan Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi
RAPI
l. Tugas Penunjang :
1. Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi mengadakan rapat koordinasi secara berkala tentang hasil
pencermatan atas Kinerja dan Aktivitas Organisasi pada tingkat Kabupaten;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Para Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
B. BIRO PERSONALIA DAN SDM
1. Ketua : RUDI SRI HARYADI, ST JZ13 ORG
2. Anggota :
Mengadministrasikan personalia dan SDM organisasi RAPI, (mencatat, mendistribusikan/mengekpedisi, dan mengarsipkan) segala kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI Kecamatan, database anggota, dan Callbook;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironya serta Melaksanakan nya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Bidang sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2. Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
6. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
8. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi
Berkala dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas Pokok :
1.Menghimpun Data Anggota dan Calon Anggota RAPI Kabupaten/ Kota Menjadi Data Potensi RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
2. Menghimpun Data Fungsionaris RAPI Kab. Ngawi, RAPI Kecamatan Menjadi Data Fungsionaris RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
3. Menata administrasi SDM Pengurus dan Anggota dalam bentuk dokumen organisasi yang tertib dan mudah
diakses.
a) Mengadministrasikan (mencatat, mendistribusikan/ mengekspedisikan, dan mengarsipkan) segala
kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI Kecamatan, database anggota dan Callbook;
b) Mengadministrasikan (mencatat, dan mengarsipkan) kegiatan personalia dan SDM Pengurus RAPI
Kab. Ngawi dan RAPI Kecamatan terkait aktifitas dalam organisasi (data kehadiran, catatan aktifitas/ bentuk kegiatan/ peran pengurus, dll).
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI RAPI;
k. Tugas Pendukung :
1. Bersama Biro Manajemen Organisasi Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
2. Bersama Biro Manajemen Organisasi memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan
Organisasi;
3. Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Menyelenggarakan dan Mengembangkan Personil/Anggota sebagai
Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas;
4. Bersama-sama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi;
l. Tugas Penunjang :
1. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kecamatan;
2. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi
3. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4. Memfasilitasi Kelompok Kerja Peningkatan/Kajian Pengembangan Organisasi;
5. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui
Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
m. Bersama Wakil Ketua I memonitor peran anggota mendukung pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI Kecamatan;
n. Bersama Wakil Ketua I memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
o. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
p. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
q. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya
r. Bertanggung jawab kepada Ketua
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;

C. Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi
1. Ketua : SABANI JZ13 OTY
2. Anggota : SIGIT ANDRIANTO, SP JZ13 OTS
Memonitor dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kerja Biro-Biro;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
3. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
4. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi
Berkala, Diklat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5. Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan dan Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
6. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI kabupaten, Kecamatan menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara
Berkala;
7. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
8. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
9. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas Pokok :
1. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2. Menyusun Mekanisme Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja yang dilakukan oleh
setiap Biro pada Kepengurusan RAPI KAB. NGAWI dan RAPI Kecamatan;
3. Memonitor Pelaksanaan Program Kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI Kecamatan;
4. Melakukan koordinasi dengan seluruh Biro terkait Pelaksanaan Program Kerja, baik untuk program yang akan,
sedang, belum,dan telah dilaksanakan untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi;
5. Membuat Rekomendasi alternatif solusi terkait program kerja yang akan dan/atau belum terealisasi;
k.Tugas Pendukung :
1. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3. Mendorong pembentukan RAPI Kecamatandan Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
4. Menyelenggarakan Monitoring Terhadap Kegiatan Anggota Dalam Berkomunikasi pada Frekuensi Sesuai
Alokasi RAPI, Baik Tata Tertib Berkomunikasi Maupun Tata Tekniknya;
5. Menyajikan Pelaporan/ Progress Report Pencapaian Program Kerja Organisasi Setiap Biro secara berkala
setiap 6 (enam) bulan / (Semester) kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
l. Tugas Penunjang :
1. Bersama Wakil Ketua memberikan Supervisi dan Pembinaan Seksi pada RAPI Kecamatan;
2. Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3. Melakukan Monitoring dan Melacak Kemungkinan Adanya St.Pengganggu (Jammer) pada Band RAPI Serta
Mengumpulkan Barang Bukti (Rekaman), Alamat dsb, dan Berkoordinasi dengan Pengurus RAPI Kecamatan
setempat;
4. Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Penertiban Frekuensi
sesuai dengan Ketentuan;
j. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
k. Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.;
l. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
m. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
n. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari;
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan;
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.

D. Biro Kajian dan Pengembangan
1. Ketua : MARTONO JZ13 GQT
2. Anggota : SUHANDOKO, Ir.MM JZ13 GQN
Membuat kajian dan pengembangan organisasi (perundang-undangan, organisasi, dan aturan-aturan pelaksanaan yang
masih mempunyai relevansi dengan organisasi RAPI;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI sesuai tugas Bironya serta melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
2. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui
Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5. Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
6. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI kabupaten, Kecamatan menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
7. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
8. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas Pokok :
1. MenstimulirKajian Pengembangan Organisasi;
2. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
5. Merumuskan JukLak Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
k. Tugas Pendukung :
1. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
2. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui
Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
3. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kecamatan dan Kecamatan yang Terbarukan Secara Berkala;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
6. Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat
koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua
jenjang organisasi.
l. Tugas Penunjang :
1. Melakukan kajian terhadap ketentuan perundangan dan ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku serta
melakukan kajian terhadap efektivitas pelaksanaan kerja organisasi.
2. Menelaah, mendiskusikan, dan menyajikan ha-hal terkait ketentuan dan pelaksanaan yang telah berjalan
dengan baik dan/atau perlu penyesuaian dan perbaikan.
3. Menyelenggarakan Kajian dan Pengembangan Materi Bimbingan Organisasi (B.O – Santiaji RAPI) Sesuai
dengan Tujuan Organisasi dan/atau Kebijakan Ketua;
4. Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI Kecamatan;
5. Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya
pencapaian SDM organisasi yang berkualitas.
6. Bersama-sama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi.
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan/ (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
n. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.

E. BIRO INOVASI REGULASI
1. Ketua : YUDI WARIH SUKA, S.Sos.Mhum JZ13 OTM
2. Anggota : MUKHLIS NOVRIZAL ZUHRI, SE JZ13 OTD
Merencanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat inovatif;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironya serta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
2. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
3. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
4. Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
5. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten, dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
6. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
7. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
8. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j. Tugas Pokok :
1. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kecamatan dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
2. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3. Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
4. Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat inovatif guna meningkatkan
pandangan positif dari anggota serta masyarakat umum.
5. Melakukan Sosialisasi Peraturan-peraturan yang berlaku Untuk Disampaikan Kepada Anggota dan Masyarakat;
6. Bersama Wakil Ketua I memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI Kab. Ngawi, Kecamatan dan Kecamatan;
7. Melakukan studi dan benchmark terhadap organisasi lain untuk mendapatkan gambaran apa-apa saja yang
dapat dilakukan perbaikan/improvement ke dalam organisasi RAPI Kab. Ngawi;
8. Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan inovasi lomba dan pelatihan dalam rangka meningkatkan
kualitas SDM anggota RAPI;
9. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
10. Publikasi Secara Internal Upaya Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
k. Tugas Pendukung :
1. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui
Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
3. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4. Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat
koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang organisasi.
1) Bersama Biro Sosialisasi Regulasi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan;
2) Bersama Biro terkait lainnya, merencanakan dan mendiskusikan inovasi dan kreativitas operasional
organisasi guna dapat terus dilakukan perbaikan/improvement agar roda organisasi dapat berjalan lebih
efektif dan efisien.
5. Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi
l. Tugas Penunjang :
1. Mendorong terselenggaranya Rapat Koordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3. Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
4. Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kecamatan;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
n. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.

F. BIRO PUBLIKASI DAN OPERASINAL KOTA/KABUPATEN
1. Ketua : BUDIONO JZ13 OTF
2. Anggota : KIRNO, HS JZ13 GQP
SUWARDI JZ13 OQS
Mendukung kegiatan dalam melaksanakan program kerja Biro-Biro serta menyusun kegiatan kehumasan dan publikasi
baik ke dalam maupun ke luar organisasi RAPI;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
3. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
4. Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kota Kab. Ngawi;
5. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan dan Kabupaten Menjadi Data Potensi RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
6. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
7. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
8. Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui
Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas Pokok :
1. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2. Mengendalikan informasi terkait kebijakan dan kegiatan organisasi;
3. Menyelenggarakan dan Mengkoordinir Bantuan Komunikasi sesuai dengan Ketentuan dan Kegiatan RAPI;
4. Memdukung Instansi Yang Berwenang Dalam Penertiban Terhadap Pemakai Radio Komunikasi Tanpa Ijin
Resmi;
5. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
6. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
7. Menyusun dan menyelenggarakan kerja-kerja publikasi baik kedalam maupun keluar organisasi terkait
kegiatan organisasi RAPI KAB. NGAWI melalui media cetak yang bersifat informatif dan edukatif;
8. Melakukan Komunikasi antara Organisasi dan Anggota atau Masyarakat melalui Media Cetak yang diterbitkan
dalam bentuk Buku Panduan, Buletin, Brosur, CallBook, Leaflet, Booklet dan lain-lain yang Bersifat Informatif dan
Edukatif;
k. Tugas Pendukung :
1. Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang
Terbarukan Secara Berkala;
2. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4. Membuat media informasi dan komunikasi internal baik secara cetak maupun elektornik;
l. Tugas Penunjang :
1. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
2. Menjadi penunjang dalam operasional kegiatan organisasi lainnya yang dilakukan oleh masing-masing Biro
pada kegiatan rapat-rapat internal organisasi dan kegiatan Bimbingan Organisasi;
3. Melaksanakan pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan para anggota RAPI yang berkaitan dengan
atribut-atribut organisasi;
4. Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI Kecamatan;
5. Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kecamatan;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.

G. Biro Hub.Kerja Antar Institusi Kota & Kemasyarakatan,
1. Ketua : SUPRIYANTO JZ13 RNK
2. Anggota : MARIANA ALOWESI JZ13 RNL
Merencanakan dan melaksanakan kerjasama saling menguntungkan antara RAPI KAB. NGAWI dengan lembaga/institusi Pemerintah/swasta/lembaga masyarakat lainnya dalam bidang finansial dan sosial;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Kabupaten, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Propinsi;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1. Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
3. Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
4. Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Jawa Timur;
5. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
6. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
7. Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
8. Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Jawa Timur;
9. Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
10.Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas Pokok :
1. Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
3. Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
4. Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
5. Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat, Organisasi dan Anggota yang bersifat perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
6. Membangun serta memelihara hubungan baik dengan lembaga/ institusi baik pemerintah/swasta/lembaga masyarakat pada tingkat Kab. Ngawi dengan jalan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat dan dapat memberikan dampak pandangan positif dari pihak luar pada organisasi RAPI;
7. Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
8. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
9. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
10.Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI KAB. NGAWI
dan RAPI Kecamatan;
11.Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kecamatan;
k. Tugas Pendukung :
1. Menghimpun Data Mitra Strategis Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
5. Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
l. Tugas Penunjang :
1. Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
2. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3. Menjajaki hubungan saling menguntungkan antara RAPI KAB. NGAWI dengan lembaga/institusi baik pemerintah, swasta maupun lembaga masyarakat lainnya dalam rangka usaha pencarian dana yang tidak mengikat yang mengarah kepada pemasukan/ pendapatan organisasi;
4. Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI KAB. NGAWI dalam bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
5. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
q. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
r. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
s. Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.

H. Biro Sosialisasi Regulasi
1 Ketua : RATNA SRI HARIYADI TRI, Ag JZ13 IRA
2.Anggota : PRASETYO RAHARDJO JZ13 OTG
Menyusun dan melaksanakan sosialisasi khususnya regulasi-regulasi yang baru.
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Propinsi RAPI;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1. Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
3. Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
5. Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7. Membuat Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8. Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9. Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas Pokok :
1. Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Peraturan-Peraturan Yang Berlaku di Lingkungan Organisasi
RAPI;
2. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara resmi melalui media internal organisasi, maupun media
eksternal organisasi (portal/website), kegiatan rapat-rapat organisasi, atau sarasehan terkait isi regulasi yang
berlaku dengan melibatkan Bagian dari RAPI Kecamatan;
3. Melakukan pengawasan berjalannya sosialisasi regulasi yang dilakukan RAPI Kecamatan kepada anggota
maupun calon anggota;
k. Tugas Pendukung :
1. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian dari RAPI Kecamatan;
2. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Bagian dari RAPI Kecamatan;
3. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
5. Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
l. Tugas Penunjang :
1. Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI KAB. NGAWI
dalam bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
2. Bersama Biro Informatika dan Teknologi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Teknik Komunikasi
yang sesuai dengan Peraturan Organisasi RAPI;
3. Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota dengan Kepengurusan
Organisasi;
4. Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI KAB. NGAWIdan RAPI Kecamatan dan RAPI Kecamatan;
5. Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
j. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l. Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.

I. Biro Koordinasi Antar Kecamatan
1. Ketua : MAKMURI MA’RUF JZ13 PTN
2. Anggota : SIGIT TRIYONO JZ13 RNI
Menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi RAPI Kota dengan RAPI Kecamatan;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWI Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Kabupaten;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1. Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
3. Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kecamatan;
5. Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7. Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8. Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9. Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas Pokok :
1. Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Kecamatan;
4. Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
5. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6. Mendorong pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kab. Ngawi;
7. Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan Antar Kecamatan Sesuai Kerangka Kerja dan Tujuan Organisasi;
8. Berupaya Untuk Memperlancar Komunikasi Antara Kecamatan satu dengan Kecamatan lainnya;
k. Tugas Pendukung :
1. Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat, Organisasi dan Anggota yang
bersifat perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
2. Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI KAB. NGAWI
dalam bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
3. Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI KAB. NGAWI dan RAPI Kecamatan;
4. Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
l. Tugas Penunjang :
1. Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota dengan Kepengurusan
Organisasi;
2. ersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat
koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua
jenjang organisasi.
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
j. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l. Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.

J. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota,
1. Ketua : TOTOK HERWANTO, S.Ag JZ13 PTY
2. Anggota : ROHADI,S.Pd JZ13 PTS
Melaksanakan pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta mengadministrasikan data
kejadian pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangan organisasi agar dapat dilakukan tindaklanjut oleh instansi yang berwenang
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MusKot RAPI KAB. NGAWISesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Propinsi RAPI;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1. Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
3. Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5. Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7. Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8. Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9. Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas Pokok :
1. Melakukan pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta melakukan
pembinaan apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota organisasi RAPI atau melakukan sosialisasi apabila
pelanggaran dilakukan oleh bukan anggota organisasi RAPI;
2. Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung Kelancaran Tugas Pelaksanaan Operasi
Penertiban Pemakai Frekuensi Illegal/ Tanpa Ijin.
3. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan bantuan/dukungan komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas
RAPI;
4. Memberikan bantuan data apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan penertiban
terhadap pemakai Spektrum Frekuensi Radio KRAP tanpa ijin dari Pemerintah (tidak sah);
k. Tugas Pendukung :
1. Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
4. Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
l. Tugas Penunjang :
1. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
2. Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota dengan Kepengurusan
Organisasi;
3. Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat
koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil Monitoring penggunaan frekuensi KRAP pada semua Alokasi
Frekuensi KRAP.
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
n. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.

K. BIRO INFORMATIKA & TEHNOLOGI
1. Ketua : TRIBOWO JZ13 TON
2. Anggota : MUKTI PUJI WIDODO JZ13 OTC
: SARTOYO JZ13 OTB
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan/pengetahuan anggota melalui RAPI Kota dan Kecamatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi KRAP;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d. Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e. Menjabarkan Program Kerja Hasil MUSKAB RAPI KAB. NGAWISesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f. Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g. Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h. Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kecamatan dan Pengurus Propinsi RAPI;
i. Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1. Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2. Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
3. Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
4. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5. Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Kab. Ngawi;
6. Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7. Menghimpun Peta Rawan Bencana Kab. Ngawi;
8. Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9. Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j. Tugas Pokok :
1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota melalui
RAPI Kota dan Kecamatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi KRAP.
2. Menyelenggarakan Pembinaan Terhadap Anggota dalam rangka Meningkatkan Kemampuan atau Pengetahuan
Tentang Hal-hal Yang Berkaitan Dengan KRAP;
3. Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Teknik Komunikasi Agar Tidak Saling Ganggu dan Tidak Saling
Berinterverensi Dengan Sistem Komunikasi lainnya;
4. Menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan pemeriksaan kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5. Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6. Merancang kelaikan penggunaan Radio Pancar Ulang (RPU) sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku
(PERMEN KOMINFO dan Peraturan Organisasi RAPI).
k. Tugas Pendukung :
1. Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2. Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
3. Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
l. Tugas Penunjang :
1. Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kecamatan;
2. Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI Kab. Ngawi, RAPI Kecamatan;
m. Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
n. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a. ANGGOTA RAPI NGAWI
b. Terpilih pada MUSKAB dan/atau PPAW serta di sahkan oleh Ketua RAPI Propinsi;
c. Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f. Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g. Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h. Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
Tupoksi untuk Pengurus RAPI Kabupaten / Kota / Kecamatan menyesuaikan dengan Tupoksi Pengurus RAPI Provinsi dan disesuaikan dengan kondisi masing – masing Kab./Kota/ kecamatan.

Sumber  :  Aji Pranata JZ13OOO