Ambulans adalah kendaraan transportasi gawat darurat medis
khusus orang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke
tempat lain guna perawatan lebih lanjut. Istilah Ambulans digunakan menerangkan
kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah
sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar
dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu
lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos
lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan
dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan
kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi
lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa, ketika sedang menuju akses tempat kejadian gawat darurat berbeda ketika didalam ambulans sudah ada pasien / korban dan petugas yang memberikan akses pertolongan haruslah memberikan keleluasaan petugas memberikan bantuan hidup dasar didalam ambulans dimaksud dengan tetap mengindahkan Peraturan yang ada. Janganlah dipergunakan seolah menuju ke TKP gawat darurat padahal tidak, maka perlu kesadaran diri kita dalam mengambil dispensasi sebagai kepentingan pribadi supaya lebih lancar di jalan raya hal ini haruslah dihindarkan supaya Perfoma ambulans dimata pengguna jalan yang lain terjaga.
Istilah Ambulans berasal dari bahasa Latin Ambulare berarti berjalan
atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan
kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa itu.
Kendaraan Puskesmas Keliling juga merupakan kendaraan
Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi
kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau
sakit ke tempat perawatan.
Mobil Jenazah pada keadaan membawa jenazah dan
membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan
selayaknya kendaraan darurat. Ini dikarenakan jenazah mempunyai prioritas utama
untuk sampai kepada rumah duka atau kuburan dengan cepat.
Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang
sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas
Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun
2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas
sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan
prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan
peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas
Polri :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;".
Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya.
Ketentuannya yaitu:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;".
Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya.
Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
- Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
- Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.
Perlu diluruskan bahwa
ambulans fungsinya untuk mobilisasi pelayanan kesehatan, bukan untuk
pengangkutan jenasah,” tukas Rotty di hadapan peserta rapat koordinasi evaluasi
(Rakorev) bidang pemerintahan dan Kesra, Kamis (18/07) kemarin.
Lanjutnya operasional ambulans untuk membantu dalam pelayanan kesehatan dengan mendekati masyarakat atau memobilisasi pasien darurat ke rumah sakit. “Jangan paksakan ambulans untuk mengangkut jenasah. Ini ada salah anggap untuk memfungsikan ambulans,” tandas Kadis.
Menurutnya untuk jenazah ada mobil sendiri yang khusus.( baca )
Lanjutnya operasional ambulans untuk membantu dalam pelayanan kesehatan dengan mendekati masyarakat atau memobilisasi pasien darurat ke rumah sakit. “Jangan paksakan ambulans untuk mengangkut jenasah. Ini ada salah anggap untuk memfungsikan ambulans,” tandas Kadis.
Menurutnya untuk jenazah ada mobil sendiri yang khusus.( baca )
Termasuk prioritas Kendaraan yang diperkenankan memakai lampu rotator dan sirine dalam berlalulintas dengan kutipan dari sebuah status
" Sirine Dan Lampu Rotator Sesuai Undang-undang No. 22
Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna
biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil
tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans,
palang merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan
angkutan barang khusus. Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene,
lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di
jalan. Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu
rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan
bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya dan Polda2 lainnya akan menertibkan kendaraan bermotor yang
menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai
dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau
hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan
sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau
Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah Sudah selayaknya
kita mempunyai komitmen untuk melaksanakan aturan yang berlaku di negeri
tercinta bukannya berupaya untuk mengelabuhinya. sumber dari berbagai sumber (baca )
Kendaraan AMBULAS darat
Ambulan Udara
Kendaraan Mobil Jenasah