Kamis, 30 April 2015

AMBULANS



Ambulans adalah kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus orang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan lebih lanjut. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa, ketika sedang menuju akses tempat kejadian gawat darurat  berbeda ketika didalam ambulans sudah ada pasien / korban dan petugas yang memberikan akses pertolongan haruslah memberikan keleluasaan petugas memberikan bantuan hidup dasar didalam ambulans dimaksud dengan tetap mengindahkan Peraturan yang ada. Janganlah dipergunakan seolah menuju ke TKP gawat darurat padahal tidak, maka perlu kesadaran diri kita dalam mengambil dispensasi sebagai kepentingan pribadi supaya lebih lancar di jalan raya hal ini haruslah dihindarkan supaya Perfoma ambulans dimata pengguna jalan yang lain terjaga.
Istilah Ambulans berasal dari bahasa Latin Ambulare berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa itu.
Kendaraan Puskesmas Keliling juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.
Mobil Jenazah pada keadaan membawa jenazah dan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan selayaknya kendaraan darurat. Ini dikarenakan jenazah mempunyai prioritas utama untuk sampai kepada rumah duka atau kuburan dengan cepat.
Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas
Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri :
 a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
 b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas;
 d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;"
Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. 
Ketentuannya yaitu:
  1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
  2. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
  3. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
  4. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
  5. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.


Perlu diluruskan bahwa ambulans fungsinya untuk mobilisasi pelayanan kesehatan, bukan untuk pengangkutan jenasah,” tukas Rotty di hadapan peserta rapat koordinasi evaluasi (Rakorev) bidang pemerintahan dan Kesra, Kamis (18/07) kemarin.
Lanjutnya operasional ambulans untuk membantu dalam pelayanan kesehatan dengan mendekati masyarakat atau memobilisasi pasien darurat ke rumah sakit. “Jangan paksakan ambulans untuk mengangkut jenasah. Ini ada salah anggap untuk memfungsikan ambulans,” tandas Kadis.
Menurutnya untuk jenazah ada mobil sendiri yang khusus.( baca )

Termasuk prioritas Kendaraan yang diperkenankan memakai lampu rotator dan sirine dalam berlalulintas dengan kutipan dari sebuah status 

" Sirine Dan Lampu Rotator Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
 A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. 
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan. Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polda Metro Jaya dan Polda2 lainnya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah Sudah selayaknya kita mempunyai komitmen untuk melaksanakan aturan yang berlaku di negeri tercinta bukannya berupaya untuk mengelabuhinya. sumber dari berbagai sumber (baca )



Kendaraan AMBULAS darat
 Ambulan Udara


Kendaraan Mobil Jenasah


Senin, 06 April 2015

Jurnalistik

Salam   RAPI    51 55 semoga tetap 10 - 2 Sebagai alat pencitraan sebuah kelompok ataupun organisasi bahkan pemerintahan sekalipun kadang kala kita menggunakan ilmu Jurnalistik dalam menyampaikan sebuah pemberitaan ataupun laporan publik yang biasanya dirilis dalam laporan reportase.
yang terpenting adalah kita tidak menabrak sana sini dalam hal membuat suatu reportase ataupun dalam mempostingnya.
Sebuah opini yang datang dari pribadi penulis dalam memposting sebuah ide atau gagasan berdasarkan pengalaman maupun kajian ilmiah, sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik.
Sebagai contoh hasil Jepretan Seorang Jurnalis kadang berbeda dengan apa yang kita bayangkan, kadung eksen semonyong monyongnya  setelah terbit ternyata eee  alahhhhhh  gak ada satupun yang tertera didalamnya, bahkan heeeeeeeee kapan ambil foto iniiiiiiiiiiiiiiii kok aku gak tahu...... begitu terdengar beberapa orang yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Seperti halnya kegiatan Pertemuan Anggota RAPI Kabupaten Ngawi bersama dengan Anggota ORARI Ngawi bertempat di rumah JZ13OTT Desa Guyung Kecamatan Geraih Kabupaten Ngawi yang sedang merayakan ulang tahunnya yang ke 72
Kena deh para photografer RAPI Kabupaten Ngawi ke jepret..