Minggu, 08 Maret 2015

IKRAP

Sebagai bagian dari Organisasi yang bekerja dengan alat Komunikasi tentunya haruslah melengkapi ketentuan,  bahwa ketika kita berkomunikasi tentulah mempunyai hak dan kwajiban untuk mendapatkan lisensi ( ijin ) dimana setiap anggota RAPI sebagaimana mestinya mempunyai satu nama yang tercatat sebagai pemengan ijin berkomunikasi yang lazim disebut IKRAP  ( Izin Komunisasi Radio Antar Penduduk ) yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIERKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKAkarena kita bagian dari warga negara yang diberi perlakuan khusus dalam menggunakan alat komunikasi dengan perangakat Radio dengan frekensi tertentu sesuai dengan Undang  Undang dan juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan.
Didalam IKRAP  tertera Nama Panggilan ( Callsign)  di Radio  sebagai contoh  Mulyadi penduduk Ngawi mempunyai panggilan JZ13RNG karena yang bersangkutan berdomisili di regions 13 ( Jawa Timur )
Selain Kartu IKRAP Pengurus RAPI juga mengeluarkan Kartu Tanda Anggota dengan nama panggilan yang sama dengan nama panggilan yang tertera di IKRAP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar