Di Indonesia Ijin pendirian ke pemerintah pada tanggal 6 Oktober 1980 dan di bentuk pengurus pada tanggal 10 November 1980.
Ada tatacara khusus dalam berkomunikasi dengan anggota-anggota RAPI yang diatur dalam kode Etik Berkomunikasi :
A. Komunikasi Point to Point
Mulyadi ( JZ 13 RNG )
Ada tatacara khusus dalam berkomunikasi dengan anggota-anggota RAPI yang diatur dalam kode Etik Berkomunikasi :
A. Komunikasi Point to Point
- Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
- Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) / identitas & 10–20 (posisi / tempat) memancar
- Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
- Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar :
- Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
- Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
- Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
- Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakuka
- Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ13 OTN
- Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
- Memonitor dahulu selama 3-5 menit
- Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
- Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
- Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ113OOO memanggil JZ13OTN, maka pada jeda spasi JZ13OOO langsung masuk dengan mengatakan: JZ13OOO, JZ13OTN 10-25)
- Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
- Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
- Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
- Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
- Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
- Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
- Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
- Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb – karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
- Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ13OTN interupsi … dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
- Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
- Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
- Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ13OTN masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ13OTN saja
- Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ13OTN, mohon bersabar satu dua kesempatan
1.
Stasiun
KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2.
Stasiun
KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
Hubungan
persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota
Pembinaan,
penyuluhan dan kegiatan RAPI;
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
Penyampaian
berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.
Kegiatan
KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya
berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang
kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4.
Dalam
kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.
Stasiun
KRAP dilarang digunakan untuk :
·
Memancarkan
berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
·
Memancarkan
pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
·
Berkomunikasi
dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain
stasiun KRAP;
·
Disambungkan
dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
·
Memancarkan
berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
·
Memancarkan
informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio
antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan
asusila.
6.
Stasiun
KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk
kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7.
Stasiun
KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat
digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhiMulyadi ( JZ 13 RNG )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar