Selasa, 24 Februari 2015

Selamat dan sukses

Keluarga Besar RAPI Kabupaten Ngawi mengucapkan Selamat dan Sukses atas terselenggarakannya Muskab dan Pelantikan Dewan Pertimbangan Organisasi  dan Pengurus RAPI Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati  tanggal 22 Februari 2015 yang dilantik oleh Pengurus RAPI Provinsi Jawa Timur.
Dengan dilantiknya Dewan Pertimbangan Organisasi  dan Pengurus RAPI Kabupaten Bojonegono semoga menjalankan Visi dan Misi RAPI dan tetap eksis diudara menjadi saudara di darat menjadi sahabat.






Sejenak melepas lelah setelah mengikuti pelantikan Pengurus RAPI Kabupaten Bojonegoro melihat suasana Bendung Gerak Bojonegoro












Kamis, 12 Februari 2015

KODE REGION

TABEL KODE REGION RAPI
01. DAERAH ISTIMEWA NANGROE ACEH DARSLM ( 01 )
02. PROPINSI SUMATERA UTARA ( 02 )
03. PROPINSI SUMATERA BARAT ( 03 )
04. PROPINSI RIAU ( 04 )
05. PROPINSI JAMBI ( 05 )
06. PROPINSI SUMATERA SELATAN ( 06 )
07. PROPINSI BENGKULU ( 07 )
08. PROPINSI LAMPUNG ( 08 )
09. DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ( 09 )
10. PROPINSI JAWA BARAT ( 10 )
11. PROPINSI JAWA TENGAH ( 11 )
12. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 12 )
13. PROPINSI JAWA TIMUR ( 13 )
14. PROPINSI BALI ( 14 )
15. PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT ( 15 )
16. PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR ( 16 )
18. PROPINSI KALIMANTAN TIMUR ( 18 )
19. PROPINSI KALIMANTAN SELATAN ( 19 )
20. PROPINSI KALIMANTAN TENGAH ( 20 )
21. PROPINSI KALIMANTAN BARAT ( 21 )
22. PROPINSI SULAWESI UTARA ( 22 )
23. PROPINSI SULAWESI TENGAH ( 23 )
24. PROPINSI SULAWESI SELATAN ( 24 )
25. PROPINSI SULAWESI TENGGARA ( 25 )
26. PROPINSI MALUKU ( 26 )
27. PROPINSI PAPUA ( 27 )
28. PROPINSI MALUKU UTARA ( 28 )
30. PROPINSI BANTEN ( 30 )
31. PROPINSI BANGKA BELITUNG ( 31 )
32. PROPINSI GORONTALO ( 32 )

Dikutip dari berbagai sumber

Dasar Hukum KRAP

Dengan melihat kenyataan yang ada maka pemerintah tidak mudah untuk melakukan larangan-larangan dalam pemakaian KRAP, disamping itu untuk menjaga agar tidak disalah gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan negara, masyarakat, lingkungan sekitarnya maka pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan berupa pengaturan pemakaian KRAP di Indonesia.

Dengan dasar Undang -Undang no.5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi, pasal 11 yang intinya bahwa setiap pemancar radio harus mendapatkan ijin yang sah, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 serta Undang -Undang No. 11 tahun 1976 maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.

Selanjutnya dasar hukum atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pemakai KRAP di Indonesia banyak mengalami perubahan-perubahan, secara resmi sampai sekarang dasar hukum yang dipergunakan adalah :

  1. Undang Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang    Undang     No.    8     tahun  1985    tentang   Organisasi Kemasyarakatan; Perlu diketahui bahwa RAPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan RAPI ditingkat Pusat te lah terdaftar pada Departemen Dalam Negeri.
  3. PP No. 52 thn 2000 tentang PENYELENGARAAN TELEKOMUNIKASI; Pada pasal 42, jelas diterangan bahwa kegiatan komunikasi radio antar penduduk digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan, dapat digunakan untuk menyampaikan berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
  4. Permenkominfo No.34 Tahun2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.
  5. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI Hasil MUNAS Bali tahun 2000.
  6. Peraturan Organisasi hasil Rakernas di Bandar Lampung tahun 2001.
    Dikutip dari : Berbagai sumber termasuk  RAPI Wilayah 03 Bontang

MARS RAPI

Guna memberikan semangat maka diciptakannya MARS RAPI
  yang bunyi syairnya :


RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERDIRI DEMI SUKSESKAN PEMBANGUNAN
MENUNAIKAN SEGALA TUGAS BANGSA
RAJIN DAN TEGUH BIJAKSANA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERJUANG DEMI KEJAYAAN NUSA
SIAGA DAN SEDIA MENGINDAHKAN
PANGGILAN MULIA IBU PERTIWI

MUDA MUDINYA BERKOMUNIKASI
MENYAMBUNGKAN LIDAH KARYA
SERTA GEMAKAN KEKARYAAN 
SUKARIA BEKERJA BERGOTONG ROYONG
TEKUN, LINCAH, TERTIB, RAMAH SERTA DAPAT DIPERCAYA
SELARAS PANCASILA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERSEDIA MENGORBANKAN JIWA RAGA
BERKOBAR SEMANGATNYA MERAH BARA
MESKI BERAT BEBAN DI PUNDAKNYA



Selasa, 10 Februari 2015

ETIKA BERKOMUNIKASI

Di Indonesia Ijin pendirian ke pemerintah pada tanggal 6 Oktober 1980 dan di bentuk pengurus pada tanggal 10 November 1980.
Ada tatacara khusus dalam berkomunikasi dengan anggota-anggota RAPI yang diatur dalam kode Etik Berkomunikasi :
A. Komunikasi Point to Point
  1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
  2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) / identitas & 10–20 (posisi / tempat) memancar
  3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
  4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
  5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar :
  • Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
  • Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
  • Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
  • Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakuka
  • Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ13 OTN
  • Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
  1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
  2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
  3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
  4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ113OOO memanggil JZ13OTN, maka pada jeda spasi JZ13OOO langsung masuk dengan mengatakan: JZ13OOO, JZ13OTN 10-25)
  5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
  6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
  7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
  8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
  9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
  10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
  11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
  12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb – karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
  1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ13OTN interupsi … dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
  2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
  3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
  4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ13OTN masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ13OTN saja
  5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ13OTN, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP

1.       Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2.       Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota
Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.       Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4.       Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.       Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
·         Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
·         Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
·         Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
·         Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
·         Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
·         Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.

6.       Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7.       Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi
 Mulyadi ( JZ 13 RNG )

Senin, 09 Februari 2015

RPU 142.800

Guna mendukung operasional batuan komunikasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Kabupaten Ngawi maka didirikannya stasiun Radio Pancar Ulang JZ13ZWX 142.800 dengan frek 142.800 bekerja pada infut 140.750.
Stasiun Radio Pancar Ulang ( RPU) 142.800 ini marilah kita jaga dan pelihara supaya dapat dipergunakan untuk membantu masyarakat.